Rabu, 09 April 2008

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau
perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undangundang
tersebut;
b. bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha
di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang
telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang
tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang
sulit dalam mengembangkan iklim investasi;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di
bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong
minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia,
dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN.
Pasal I
Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan
Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 83A
Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau
perjanjian dimaksud.”
“Pasal 83B
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
UMUM
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan
hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang
tersebut. Ketidakpastian tersebut terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut
tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang
pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undangundang
tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut mengakibatkan status dari
izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut menjadi tidak
jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan
Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung
dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut
semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan tidak
diberlakukan surut.
Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan
tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang. Perubahan tersebut adalah menambah ketentuan bahwa semua perizinan
atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undangundang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. Karena jenis dan jumlah perizinan dan perjanjian
tersebut masih memerlukan penelitian oleh para Menteri terkait, maka pelaksanaan lebih
lanjut dari kebijakan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4374

Tidak ada komentar: