Rabu, 09 April 2008

Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990
Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 32 TAHUN 1990 (32/1990)
Tanggal : 25 JULI 1990 (JAKARTA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa ruang selain merupakan sumber alam yang penting artinya
bagi kehidupan dan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai
sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi
pengelolaan dan perlindungannya;
b. bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin
terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan
dan terpeliharanya fungsi pelestarian, upaya pengaturan dan
perlindungan diatas perlu dituangkan dalam kebijaksanaan
pembangunan pola tata ruang;
c. bahwa dalam rangka kebijaksanaanpembangunan pola tata ruang
tersebut perlu ditetapkan adanya kawasan lindung dan pedoman
pengelolaan kawasan lindung yang memberi arahan bagi badan hukum
dan perseorangan dalam merencanakan dan melaksanakan program
pembangunan;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945;
2. Monumenten Ordonantie Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang peraturan Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2823);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah )Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3046);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan
Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338)
11. Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1989 tentang Tim Koordinasi
Pengelolaan Tata Ruang Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup
sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya
bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.
2. Pengelolaan kawasan lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan
pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
3. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat
khas yang mampu memberikan lindungan kepada kawasan sekitar
maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan
erosi serta memelihara kesuburan tanah.
4. Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya
sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam
waktu yang lama.
5. Kawasan Resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan
tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat
pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
6. Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang
mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian
fungsi pantai.
7. Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri kanan sungai,
termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
8. Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu disekeliling
danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
9. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan disekeliling mata air yang
mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi mata air.
10. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan peragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya.
11. Kawasan suaka alam Laut dan Perairan lainya adalah daerah yang
mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainya, yang
merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun
perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa yang ada.
12. Kawasan Pantai berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang
merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi
memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
13. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola
dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
14. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang terutama
dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau bukan asli,
pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya,
pariwisata dan rekreasi.
15. Taman Wisata Alam adalah kawasan Pelestarian alam di darat maupun
di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi
alam.
16. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang
merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi
maupun bentukan geologi yang khas.
17. Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang sering atau
berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1). Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya
kerusakan fungsi lingkungan hidup.
(2). Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah:
a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim,
tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tepe
ekosistem, dan keunikan alam.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
1. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan
Bawahannya.
2. Kawasan Perlindungan setempat.
3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
4. Kawasan Rawan Bencana Alam.
Pasal 4
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
1. Kawasan Hutan Lindung.
2. Kawasan Bergambut.
3. Kawasan Resapan Air.
Pasal 5
Kawasan Perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri dari:
1. Sempadan Pantai.
2. Sempadan Sungai.
3. Kawasan Sekitar Danau/Waduk.
4. Kawasan Sekitar Mata Air.
Pasal 6
Kawasan Suaka Alam dan cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 terdiri dari:
1. Kawasan Suaka Alam.
2. Kawasan Suaka Alam Laut dan perairan lainya.
3. Kawasan Pantan Berhutan Bakau.
4. Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
5. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
BAB IV
POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN KAWASAN LINDUNG
Bagian Pertama
Kawasan yang memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya
Pasal 7
Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah
terjadinya erosi, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk
menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.
Pasal 8
Kriteria kawasan hutan lindung adalah:
a. Kawasan Hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis
tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan/atau;
b. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau
lebih dan/atau
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan
laut 2.000 meter atau lebih.
Pasal 9
Perlindungan terhadap kawasan bergambut dimaksudkan untuk
mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambaat air dan
pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang
bersangkutan.
Pasal 10
Kriteria kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3
meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa.
Pasal 11
Perlindungan terhadap kawasan resapan air dilakukan untuk memberikan
ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk
keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penenggulangan banjir, baik
untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
Pasal 12
Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah
meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan
secara besar-besaran.
Bagian kedua
Kawasan Perlindungan setempat
Pasal 13
Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah
pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
Pasal 14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 15
Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai
dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air
sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran
sungai.
Pasal 16
Kriteria sempadan sungai adalah:
a. Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar
dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar
pemukiman.
b. Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai
yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara
10 - 15 meter.
Pasal 17
Perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk
melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu
kelestarian fungsi danau/waduk.
Pasal 18
Kriteria kawasan sekitar danau/waduk adalah daratan sepanjang tepian
danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
danau/waduk antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 19
Perlindungan terhadap kawasan sekitaer mata air dilakukan untuk
melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air
dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.
Pasal 20
Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jarijari
200 meter di sekitar mata air.
Bagian Ketiga
Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya
Pasal 21
Perlindungan terhadap kawasan suaka alam dilakukan untuk melindungi
keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi
kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada
umumnya.
Pasal 22
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan
wisata, daerah perlindungan plasma nutfah dan daerah pengungsian satwa.
Pasal 23
(1) Kriteria cagar alam adalah:
a. Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya;
b. Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusun;
c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang
masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup
luas;
e. Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh
di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya
konservasi.
(2) Kriteria suaka margasatwa adalah:
a. Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan
perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan
upaya konservasinya;
b. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran
tertentu;
d. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan.
(3) a. Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang menarik dan
indah baik secara alamiah maupun buatan manusia;
b. Memenuhi kebutuhan manusia akan rekreasi dan olah raga
serta terletak dekat pusat-pusat permukiman penduduk;
c. Mengandung satwa buru yang dapat dikembangbiakkan
sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan
mengutamakan segi rekreasi, olah raga dan kelestarian satwa;
d. Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak
membahayakan.
(4) Kriteria daerah perlindungan plasma nutfah adalah:
a. Areal yang ditunjuk memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang
belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah
ditetapkan;
b. Merupakan areal tempat pemindahan satwa yang merupakan
tempat kehidupan baru bagi satwa yang merupakan tempat
kehidupan baru bagi satwa tersebut;
c. Mempunyai luas cukup dan lapangannya tidak membahayakan.
(5) Kriteria daerah pengungsian satwa:
a. Areal yang ditunjuk merupakan wilayah kehidupan satwa yang
sejak semula menghuni areal tersebut.
b. Mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya
proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa
tersebut.
Pasal 24
Perlindungan terhadap kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
dilakukan untuk melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala
dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, keperluan pariwisata
dan ilmu pengetahuan.
Pasal 25
Kriteria kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya adalah kawasan
berupa perairan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara sungai, gugusan
karang dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan/atau
keunikan ekosistem.
Pasal 26
Perlindungan terhadap kawasan pantai berhutan bakau dilakukan untuk
melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan
tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut disamping sebagai pelindung
pantai dan pengikisan air laut serta pelindung usaha budidaya di
belakangnya.
Pasal 27
Kriteria kawasan pantai berhutan bakau adalah minimal 130 kali nilai ratarata
perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis
air surut terendah kearah darat.
Pasal 28
Perlindungan terhadap taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata
alam dilakukan untuk pengembangan pendidikan, rekreasi dan pariwisata,
serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan perlindungan dari
pencemaran.
Pasal 29
Kriteria taman nasional, taman hutan raya dan taman nasional dan wisata
alam adalah berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tunbuhan dan
satwa yang beragam, memiliki arsitektur bentang alam yang baik dan
memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata.
Pasal 30
Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya bangsi berupa peninggalanpeninggalan
sejarah, bangunan erkeologi dan monumen nasional, dan
keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.
Pasal 31
Kriteria kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah tempat serta
ruang disekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan
kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi
untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Bagian Keempat
Kawasan Rawan Bencana Alam
Pasal 32
Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk
melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh
alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.
Pasal 33
Kriteria kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang diidetifikasi
sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung
berapi, gempa bumi, dan tanah longsor.
BAB V
PENETAPAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I menetapkan wilayah-wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai kawasan lindung daerah
masing-masing dalam suatu Peraturan Daerah Tingkat I, disertai
dengan lampiran penjelasan dan peta dengan tingkat ketelitian
minimal skala 1 : 250.000 serta memperhatikan kondisi wilayah yang
bersangkutan.
(2) Dalam menetapkan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan
wilayah tertentu sebagai bagian dari kawasan lindung.
(3) Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkan lebih lanjut kawasan
lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi
daerahnya ke dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 :
100.000, dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat II.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
terpadu dan lintas sektoral dengan mempertimbangkan masukan dari
Pemerintah Daerah Tingkat II.
Pasal 35
Apabila dalam penetapan wilayah tertentu terjadi perbenturan kepentingan
antar sektor, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat mengajukan kepada Tim
Pengelolaan Tata Ruang Nasional untuk memperoleh saran penyelesaian.
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II mengupayakan kesadaran masyarakat
akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II mengumumkan kawasankawasan
lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada
masyarakat.
BAB VI
PENGENDALIAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 37
(1) Di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya,
kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung.
(2) Di dalam kawasan suaka alam dan kawasan cagar budaya dilarang
melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali kegiatan yang berkaitan
dengan fungsinya dan tidak mengubah bentang alam, kondisi
penggunaan lahan, serta ekosistem alami yang ada.
(3) Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup dikenakan
ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis
Mengenai Dampak lingkungan.
(4) Apabila menurut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kegiatan
budidaya mengganggu fungsi lindung harus dicegah
perkembangannya, dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan
secara bertahap.
Pasal 38
(1) Dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan yang
bersangkutan di dalam kawasan lindung dapat dilakukan penelitian
eksplorasi mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan
dengan pencegahan bencana alam.
(2) Apabila ternyata di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdapat indikasi adanya deposit mineral atau air tanah atau
kekayaan alam lainnya yang bila diusahakan dinilai amat berharga
bagi negara, maka kegiatan budidaya di kawasan lindung tersebut
dapat diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Pengelolaan kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan dengan tetap memelihara fungsi lindung kawasan yang
bersangkutan.
(4) Apabila penambangan bahan galian dilakukan, penambang bahan
galian tersebut wajib melaksanakan upaya perlindungan terhadap
lingkungan hidup dan melaksanakan rehabilitasi daerah bekas
penambangannya, sehingga kawasan lindung dapat berfungsi kembali.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Menteri yang berwenang, setelah
mendapat pertimbangan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang
Nasional.
Pasal 39
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II wajib mengendalikan pemanfaatan
ruang di kawasan lindung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan
pemantauan, pengawasan dan penertiban.
(3) Apabila Pemerintah Daerah Tingkat II tidak dapat menyelesaikan
pengendalian pemanfaatan kawasan lindung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib diajukan kepada Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I untuk diproses langkah tindak lanjutnya.
(4) Apabila Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak dapat menyelesaikan
pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
wajib diajukan kepada Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang
Nasional.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah Keputusan Presiden ini
ditetapkan, setiap Pemerintah Daerah Tingkat I sudah harus
menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan lindung,
dan segera sesudah itu Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkannya
lebih lanjut bagi daerah masing-masing.
(2) Penetapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
apabila dipandang perlu dapat disempurnakan dalam waktu setiap
lima tahun sekali.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
______________________________________

Tidak ada komentar: