Rabu, 26 Maret 2008

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurangkurangnya

Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).Modal harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara

kestabilan nilai rupiah.Untuk mencapai tujuannya Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus

mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikansasaran laju inflasi.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

    • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
    • penetapan tingkat diskonto.
    • penetapan cadangan wajib minimum.
    • pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan PrinsipSyariah.Pelaksanaan ketentuan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.

Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.

Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah.

Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambat-lambatnya

akhir tahun 2004.

Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen,dan dibentuk dengan undang-undang.

Pembentukan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya

31 Desember 2010.

Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia.Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur

dalam melaksanakan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang

bersangkutan harus memenuhi syarat:

  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
  3. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi,keuangan, perbankan, atau hukum.

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi

Gubernur tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru. Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.

Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama

dilarang:

  1. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
  2. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;

Dalam hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.Dalam hal Anggota Dewan Gubernur tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:

  1. mengundurkan diri
  2. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
  3. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  4. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur
  5. berhalangan tetap

Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan berhak didengar keterangannya.Pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.Dalam melaksanakan fungsi tersebut Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.

Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

Sebelum menerbitkan surat utang negara Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah.

Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang Negara untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang

diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter.

Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat di pasar primer.”

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran, yang memuat:

  1. pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya.
  2. rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh Bank Indonesia dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.

Laporan tahunan dan laporan triwulanan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.

Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:

  1. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya.
  2. rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.

Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.

Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia.Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.

Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran,serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Anggaran kegiatan operasional dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini

alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan.

Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:

  1. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan.
  2. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter.

Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.

Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah

mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sisa surplus setelah dikurangi pembagian diserahkan kepada Pemerintah.

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% .

Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.

Tidak ada komentar: